JAKARTA, KOMPAS.com — Rabu, 17 Februari 2010 | 08:06 WIB
Untuk memaksimalkan pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan Blok M Mall dan Blok M Square, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengubah model pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan itu secara satu pintu. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam pengelolaan parkir tersebut.
Manajer Operasional UPT Perparkiran Jakarta Selatan J Gatut Budi Irianto mengatakan, akibat adanya dua pengelola, terjadi penarikan retribusi sebanyak dua kali. Untuk di kawasan Blok M Mall, parkir yang telah dikelola sejak tahun 1970 ini tarif parkir yang diberlakukan Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil per jam. Adapun di Blok M Square yang dikelola sejak tahun 2000, tarif parkir yang dibebankan kepada konsumen hanya Rp 2.000 untuk waktu yang tidak ditentukan.
“Diharapkan pengelolaan tarif parkir di kawasan Blok M dalam satu manajemen saja,” ujarnya seusai rapat pengelolaan parkir Blok M di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2010).
Menurut dia, dengan pengelola tunggal diharapkan manajemen parkir di kawasan itu akan lebih baik lagi dan tarif parkir yang berlaku pun mengacu pada Pergub No 86 Tahun 2006 tentang Tarif Parkir, di mana untuk parkir motor Rp 500 dan mobil Rp 2.000 per jam.
“Ke depan, pembayaran retribusi parkir oleh masyarakat atau pengunjung hanya dapat dibebankan satu kali untuk satu lingkungan parkir yang sama,” katanya.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Selatan Suluh Sudiharto mengatakan, wacana pengelolaan parkir satu pintu ini belum bisa diputuskan saat ini karena pihaknya harus melaporkan dahulu kepada Wali Kota dan Gubernur DKI. “Perubahan ini bertujuan agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Pengelola parkir Blok M Mall, Krisharyadi, mengatakan, pihaknya siap menerima semua keputusan yang akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta jika memang ada perubahan model pengelolaan tersebut. "Yang penting tidak menyusahkan orang lain dan kami oke-oke saja," tuturnya.